MEDAN, iNews.id - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara resmi melarang aktivitas kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Menanggapi pelarangan tersebut, FPI Sumatera Utara (Sumut) mengaku masih menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI.
Wakil Ketua FPI Sumut, Sumbu Sa'in memilih tidak berkomentar pascalarangan aktivitas FPI di Sumut.
"Kami belum bisa tanggapi. Semua ini (pelarangan) domainnya di DPP, "ujar ujar Sumbu.
Sumbu Sa'in mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu instruksi dari DPP FPI terkait keputusan pemerintah. Dia mengatakan FPI Sumut akan tegak lurus terhadap putusa dari DPP FPI.
"Kami tunggu dulu arahan dari DPP baru kami bisa berbicara di daerah. Karena kami di daerah," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi membubarkan organisasi FPI. Ormas ini tidak memiliki legal standing alias dasar hukum dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juli 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020) siang.
Mahfud menilai FPI telah melakukan kegiatan dan aktivitas yang melanggar ketertiban serta keamanan meski sudah tidak terdaftar sebagai ormas. Seperti sweeping sepihak, provokasi dan lain-lain.
“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegian yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa,“ katanya.
Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan FPI dilarang berkegiatan dan beraktivitas karena tidak memiliki legal standing. Mahfud pun mengimbau aparat di tingkat pusat maupun daerah menolak segala kegiatan FPI.
"Kepada pemerintah pusat dan daerah agar menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI karena organisasi itu tidak ada," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait