MEDAN, iNews.id - Sebanyak empat afiliator dari dua aplikasi berbasis opsi biner dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, Senin (14/3/2022). Keempat afiliator tersebut berinisial Z, J, M dan S.
Informasi diperoleh, keempatnya merupakan afiliator aplikasi Binomo dan Quotex. Mereka rekan Indra Kesuma alias Indra Kenz, afiliator Binomo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Sementara pelapor yakni dua orang yang menjadi korban keempat afiliator tersebut berinisial VA, warga Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dan RM warga Kota Medan.
"Korban ada dua orang dengan kerugian mencapai hingga Rp1 miliar sejak Agustus dan September 2021," ujar Dongan Nauli Siagian, kuasa hukum kedua korban, Senin (14/3/2022).
Dongan menyebutkan, laporan klien-nya telah diterima dengan bukti laporan polisi nomor STTLP/B/471/III/2022/SPKT/Polda Sumut dan STTLP/B/472/III/2022/SPKT/Polda Sumut.
"Klien kami tidak berhubungan langsung dengan Indra Kenz. Jadi kami tidak bisa melaporkannya langsung. Tapi keempat afiliator yang kami laporkan ini rekan Indra Kenz," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait