Kuasa hukum saat menunjukkan bukti melaporkan empat afiliator ke Polda Sumut. (Foto: ist)

Sementara korban VA mengaku awalnya tergiur ikut gabung aplikasi Binomo karena melihat konten YouTube para afiliator berinisial J dan M. Dia mengalami kerugian hingga Rp250 juta.

"Enggak pernah ketemu kami. Cuma komunikasi lewat Telegram. Mudah-mudahan dengan laporan ini, uang saya bisa kembali dan pelaku bisa ditangkap," ucapnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban.

"Benar sudah kami terima. Ini sedang kami tindaklanjuti," ujar Hadi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network