Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Foto: Instagram Polda Sumut)

Beragam upaya dilakukan kedua waria itu agar bisa bebas, termasuk menegosiasikan besaran uang yang diminta keempat oknum polisi itu. 

Mereka akhirnya dibebaskan setelah membayar Rp50 juta. Setelah bebas, kedua waria itu mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang kemudian melanjutkan pengaduan itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network