"Kami kemudian bergerak ke lokasi untuk mengamankan tersangka di warnet tersebut," ucapnya.
Setelah diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku merusak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci letter T.
"Mereka juga mengganti nomor pelat sepeda motor tersebut menjadi BK 1988 PAB dan menambah aksesoris sepeda motor untuk mengelabui korban," ucapnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu buah kunci letter T diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait