Ketiga, MD, EI, dan YR ditangkap pada Minggu (31/1/2021) ditangkap di dalam kamar di sebuah penginapan di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, dengan barang bukti sabu-sabu 0,89 gram serta alat isap sabu.
Terakhir, penangkapan pada Kamis (4/2/2021) di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Tersangka berinisial Z, MA, dan MD alias Pakde.
"Para tersangka ditangkap pada malam hari di dalam rumah tersangka Z. tersangka Z yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang kusuk (pijat) badan. Barang buktinya seberat 99,88 gram," katanya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait