Tersangka Ivan Manik saat diaankan di Polsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli dari seorang bandar seharga Rp150.000. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Medan Baru. 

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun. 

"Sementara itu, penjual sabu kepada tersangka masih dalam proses pengembangan," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network