Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada Medan 2020 beberapa waktu lalu. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyerahkan daftar alat bukti (DAB) ke Mahkamah Konsitusi (MK). Penyerahan alat bukti ini sebagai jawaban KPU Medan atas gugatan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi ke MK. 

Komisioner KPU Medan Zefriza mengatakan DAB tersebut diserahkan bersamaan dengan dokumen jawab dari KPU Medan sebagai pihak yang termohon. Dia mengatakan formuli tersebut diserahkan KPU Medan ke MK melalui KPU RI. 

"KPU Kota Medan tetap serahkan jawaban dan alat bukti perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021 kepada MK. Hari ini (1 Februari) diserahkan ke MK melalui KPU RI," ujar Zefrizal, Senin (1/2/2021).

Diketahui pada sidang pendahuluan tanggal 27 Januari 2021 pemohon yakni Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi pasangan calon nomor urut 1 tidak hadir. Dia berharap jawaban dan alat bukti perkara tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim MK dan bisa memahami pihak mana sesungguhnya yang siap mempertanggungjawabkan dan menghadapi sengketa.

"Kami sudah dalami dan sudah memverifikasi data-data yang ada sehingga kami percaya bahwa klien kami sudah menyelenggarakan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan secara baik dan profesional," kata Kuasa Hukum KPU Medan, Faisal. 

Sebelumnya, Akhyar-Salman mengklaim sebagai pemenang sesungguhnya di Pilkada Medan 2020. Pasangan ini mengatakan ada penggelembungan suara yang dilakukan pasangan Nomor Urut 2, Bobby-Aulia. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network