Satu di antara anggota Polsek Kutalimaru saat sidang etik Polri di Polrestabes Medan. (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)

MEDAN, iNews.id - Polrestabes Medan menggelar sidak kode etik terhadap delapan personel Polsek Kutalimbaru untuk tiga kasus berbeda di Aula Patriatama. Proses persidangan dipimpin Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.

Wakapolrestabes mengatakan, kasus pertama yang disidangkan yakni mantan Kanit Polsek Kutalimbaru. Kedua penyidik pembantu yang pegang berkas kasus dan ketiga enam anggota Polsek Kutalimbaru yang melakukan penangkapan dan dugaan pencabulan terhadap istri tahanan.

Menurutnya, masing-masing yang diperiksa berkasnya berbeda, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan anggota. Kepada mantan Kanit Polsek Kutalimbaru dan penyidiknya dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi. Selanjutnya penundaan pendidikan selama satu tahun dan penundaan gaji berkala.

"Kepada enam oknum polisi yang tugas lapangan diberikan sanksi mutasi bersifat demosi dan dipindah. Kemudian penundaan pendidikan setahun dan penempatan khusus selama 14 hari," ujarnya, Jumat (12/11/2021).

Dia mengungkapkan, para anggota ini akan dilakukan pengawasan selama enam bulan dan barulah bisa berdinas kembali di tempat yang baru. Sementara untuk kasus pencabulan atau rudapaksa akan disidangkan di Mapolda Sumut.

Kasi Propam Polrestabes Medan Jonni Aroma menambahkan, keenam personel yang menjalani persidangan yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.

“Iya ada enam orang, termasuk kanit reskrim. Untuk Kapolsek akan disidang di Polda Sumut," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network