Sebelumnya, dua penyidik Polsek Kutalimbaru di Deliserdang, Sumatera Utara Aiptu DR dan Bripka RHL diduga melakukan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba. Mereka berjanji ingin mengeluarkan suami MU (19) dengan meminta uang sebesar Rp30 juta.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak langsung mencopot Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal akibatnya peristiwa tersebut. Selanjutnya, dua oknum diduga terlibat dalam kasus itu dibebaskan tugas sementara untuk proses pemeriksaan Bidang Propam Polda Sumut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait