Sidang Perdana Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Ditunda (Foto: iNews/Erwin Syah Putra Nasution)

Sementara itu pihak JPU menyatakan tidak bisa menghadirkan Terbit Rencana karena terdakwa sedang menjalani vonis hukuman kasus lain. 

Ketua Majelis Hakim pun akhirnya menunda sidang untuk mempertimbangkan apakah perlu menghadirkan terdakwa dalam sidang atau tidak. Sidang  akan dilanjutkan pada Senin (11/9/2023) mendatang dengan agenda yang sama.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network