Kepada petugas, pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Barang tersebut diperoleh tersebut diperoleh dari Rp200.000 dari seorang bandar di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional.
Pelaku dijerat petugas dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Sementara itu, penjual sabu ke tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait