"Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama yaitu apakah menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan," katanya.
Sementara Mendagri Muhammad Tito Karnavian juga telah menindaklanjuti dengan menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah-daerah selain dua pulau tersebut.
Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu, masing-masing bernomor 27, Inmendagri No 28, dan Inmendagri No 29 diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan PPKM selama 3-9 Agustus 2021.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait