BATUBARA, iNews.id - Dua orang pemuda spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RS (24) dan RI (24) warga Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai ditangkap personel Satreskrim Polres Batubara. Kedua tersangka diamankan setelah 11 kali berhasil menjalankan aksinya di sejumlah lokasi di Kabupaten Batubara.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan sejumlah warga yang mengaku kehilangan sepeda motor ke Polres Batubara. Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas tersangka.
"Selanjutnya kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka," kata Ikhwan, Kamis (18/3/2021) di Polres Batubara.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sudah beraksi di sejumlah titik di Batubara. Delapan aksinya dilakukan di Indrapura, dua lokasi di Medang Deras, dan satu aksi lainnya di lakukan di Serdangbedagai.
"Setelah membawa kabur sepeda motor milik korbannya, kedua tersangka kemudian menjual barang tersebut secara online melalui akun facebook pribadi miliknya," kata Ikhwan.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait