Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua spesialis curanmor. (Foto: istimewa)

Ikwan mengatakan kedua tersangka biasanya menjual sepeda motor curian sebesar Rp2 juta. Setelah mendapatkan uang, keduanya kemudian membagi rata masing-masing sebesar Rp1 juta. 

"Uang tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga berfoya-foya," ucapnya. 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka selanjutnya diamankan petugas ke Mapolres Batubara. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network