Ikwan mengatakan kedua tersangka biasanya menjual sepeda motor curian sebesar Rp2 juta. Setelah mendapatkan uang, keduanya kemudian membagi rata masing-masing sebesar Rp1 juta.
"Uang tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga berfoya-foya," ucapnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka selanjutnya diamankan petugas ke Mapolres Batubara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait