Polsek Sunggal saat ekspose kasus pembunuhan pengusaha bunga dengan pelaku suami korban. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

"Pelaku ditangkap Tim Buser Polsek Medan Sunggal di tempat persembunyiannya di Provinsi Aceh, sehari setelah pembunuhan. Petugas terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melarikan diri saat ditangkap," katanya.

Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban. Perbuatan itu dilakukan karena dirinya hilang kendali.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti motor dan barang berharga milik korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network