"Selanjutnya, tersangka kemudian diamankan petugas dan mengamankannya ke Polsek Medan Kota," ucapnya.
Setelah mengamankan tersangka, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota. Laporan korban tertuang dalam LP/70/II/2022/SU/Restabes Medan/ SektorMedanKota tertanggal 9 Februari 2022.
"Tersangka diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait