Tersangka curanmor diperlihatkan bersama barang bukti, Sabtu (12/2/2022). (Foto: Istimewa)

"Selanjutnya, tersangka kemudian diamankan petugas dan mengamankannya ke Polsek Medan Kota," ucapnya. 

Setelah mengamankan tersangka, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota. Laporan korban tertuang dalam LP/70/II/2022/SU/Restabes Medan/ SektorMedanKota tertanggal 9 Februari 2022. 

"Tersangka diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network