MEDAN, iNews.id – Dua prajurit TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis seumur hidup dalam kasus narkoba karena terbukti membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Klonel Asril Siagian dalam sidang di Pengadilan Militer I/02 Medan, Senin (29/5/2023) sore.
Selain penjara seumur hidup, kedua prajurit TNI yang masing-masing berdinas di Kodim Asahan dan Batalion Infantri (Yonif) Simbisa Tanah Karo itu juga dipecat dari kesatuannya.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni menjemput dan membawa narkotika dan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba demi masa depan anak bangsa.
Selain itu, kedua terdakwa juga pernah menyelundupkan 7 kg sabu serta tidak mengindahkan arahan pimpinan untuk memerangi narkoba.
Humas Pengadilan Militer Medan, Letkol Sus Ziky Suryadi mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur militer dengan hukuman mati.
"Kedua terdakwa terbukti sama-sama menyimpan narkoba lebih dari 5 gram. Vonis ini lebih ringan dari Oditur militer dengan pidana pokok hukuman mati," katanya.
Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa menangis dan sempat bersujud di depan majelis hakim. Keduanya kemudian diperintahkan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait