Suasana sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Rian Syahputra di PN Medan. (Foto: istimewa)

Hal itu kemudian diketahui oleh patroli Cyber terhadap media sosial di Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polrestabes Medan. Pada 30 November 2021, petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. 

"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 huruf A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik, atau Pasal 156 a KUHPidana," ucapnya. 

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network