LANGKAT, iNews.id - Polisi menangkap dua perempuan yang menjadi kurir narkoba di Dusun V Mekar Hulu, Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (19/5/2021). Mereka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 49,67 gram.
Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis mengatakan, identitas kedua perempuan yakni Irawati alias Irma (37) dan Widiya Ningsih (24). Keduanya merupakan warga Desa Alur Gadung.
"Kedua perempuan kurir narkoba diamankan dengan barang bukti satu paket plastik klip besar bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 49,67 gram dan pembalut lakban warna hitam," ujarnya, Kamis (20/5/2021).
Penangkapan bermula saat polisi menerima informasi di rumah Irawati diduga menyimpan narkoba. Petugas lalu datang untuk menggerebeknya. Melihat kedatangan polisi, pelaku membuang sesuatu sesuatu keluar jendela.
Namun petugas yang sudah memantau menemukan barang bukti tersebut. Pengakuannya, dia mendapat narkoba dari seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Saat mengambil narkoba tersebut, dia mengaku diajak atau dimintai tolong temennya Widiya sebagai kurir untuk menjemput dan menyimpan sementara narkotika dengan upah Rp50.000.
Selanjutnya petugas mengamankan Widiya Ningsih dan mengakui dia dibayar Rp100.000 oleh bandar berinisial RK. Kasus ini sudah dalam pengembangan polisi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait