Proses persidangan pembacaan dakwaan dua kurir narkoba di PN Medan, Rabu (10/3/2021). (Foto: istimewa)

Saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh rekannya bernama Alfian untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Bandar Lampung. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp40 juta jika bisa menyerahkan barang tersebut ke calon pembeli di Bandar Lampung. 

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ucap JPU Rehulina Sembiring saat membacakan dakwaannya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network