Dalam kasus ini, sebanyak 21 orang sudah diperiksa, termasuk tiga korban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Praktik ini sudah berlangsung sejak 17 Desember 2020," tuturnya.
Diketahui, Polda Sumut menetapkan lima tersangka terkait kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen atau swab antigen yang disediakan PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Praktik itu dibongkar polisi pada Selasa, 27 April 2021 lalu.
Kasubid Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP Mangantar Pardamean Nainggolan menyebutkan, kelima tersangka masing-masing berinisial PM (45), SR (19), DJ (20), M(30 dan R (21). Seluruhnya warga Sumatra Selatan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait