Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat konferensi pers terkait rapid test bekas pakai di Bandara Kualanamu, Kamis (29/4/2021). (Foto: MPI/Wahyudi Aulia Siregar)

Dalam kasus ini, sebanyak 21 orang sudah diperiksa, termasuk tiga korban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Praktik ini sudah berlangsung sejak 17 Desember 2020," tuturnya.

Diketahui, Polda Sumut menetapkan lima tersangka terkait kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen atau swab antigen yang disediakan PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Praktik itu dibongkar polisi pada Selasa, 27 April 2021 lalu. 

Kasubid Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP Mangantar Pardamean Nainggolan menyebutkan, kelima tersangka masing-masing berinisial PM (45), SR (19), DJ (20), M(30 dan R (21). Seluruhnya warga Sumatra Selatan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network