Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana saat memberikan keterangan. (Foto: iNews/Amiruddin)

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku sempat memandikan jenazah Ilham, lalu membuangnya ke parit bersama sepeda motornya. Mereka ingin seolah-olah korban meninggal karena kecelakaan.

Namun, hasil olah TKP Satlantas Polres Deli Serdang tidak menemukan unsur kecelakaan. Kasus lalu dilimpahkan ke Satreskrim, hingga akhirnya dilakukan ekshumasi dan autopsi yang membuktikan korban tewas akibat penganiayaan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah samurai dan batu yang dipakai untuk menghabisi korban. Kini, keempat pelaku yang sudah ditangkap mendekam di sel tahanan Polresta Deli Serdang.

“Kami jerat dengan pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” kata Kapolresta Deliserdang.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network