"Untuk keterangan lebih lanjut, akan kami sampaikan setelah pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh pihak berwajib," katanya.
Dalam postingannya, FM diduga menyampaikan bahasa yang merendahkan dan menyinggung cara ibadah umat Kristiani. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menanggapi setiap bentuk penistaan agama yang bisa menciptakan kerawanan sosial di masyarakat.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait