MEDAN, iNews.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan diminta untuk profesional dalam menangani laporan tim Calon Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan nomor 1 Akhyar Nasution-Salman Alfirisi (AMAN) terhadap Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajeckhah (Ijeck). Hal ini karena standar netralitas yang diterapkan di Pilkada memiliki tafsir yang cukup luas.
Pakar hukum asal Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Abdul Hakim Siagian mengatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan pemimpin yang lahir karena berpolitik dan melewati proses politik.
"Bahwa kemudian itu menjadi pelanggaran, harusnya jangan pelanggaran tertentu aja yang diproses. Tetapi itulah politik, kadang-kadang semut di seberang lautan kelihatan tapi gajah di pelupuk mata sengaja tak ditengok," kata Abdul Hakim, Jumat (22/10/2020).
Abdul Hakim mengatakan dari informasi yang diperolehnya, kehadiran Ijeck dalam peresmian Pesantren Tahfidz Alquran, Yayasan Amal Tahfidz merupakan sebagai kader Partai Golkar. Kemunculan Ijeck dengan Bobby di lokasi tersebut dinilainya merupakan hal yang tak perlu dipertentangkan lagi.
"Ini juga dari informasi yang saya peroleh di media, Pak Ijeck hadir di sana karena beliau adalah kader Golkar. Bahwa kemudian ada salah satu paslon yang hadir dan kebetulan didukung oleh Partai Golkar, ini tentu masih relevan," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait