MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis kakek Sofyan (77) yang menyimpan sabu 43 kilogram (kg) sabu divonis hukuman mati, Selasa (13/12/2022). Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Putusan vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan. Disebutkan, Sofyan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Neslon dalam amar putusannya dikutip iNewsMedan, Rabu (14/12/2022).
Majelis hakim pun memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyatakan sikap. Kasus kakek Sofyan ini terbongkar pada 2 April 2022.
Saat itu kakek Sofyan dihubungi Wardani Ibrahim (terdakwa lain) jika ada orang yang akan menitipkan sabu di rumahnya. Keesokan harinya, kakek Sofyan dihubungi orang tak dikenal dan membuat janji aka bertemu di depan Masjid Al-Badar.
Kakek Sofyan dengan orang tersebut pun membawa 2 tas yang ternyata berisi sabu ke rumahnya di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal. Sabu itu sempat dipindah ke lokasi lain.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait