"Namun setelah belasan tahun menempati rumah, warga dikejutkan dengan surat eksekusi yang dilakukan Insyahrial dengan aparat," ujarnya, Senin (25/1/2021).
Sebagai pembeli yang sah terhadap lahan tersebut, warga meminta kepada PN Medan dan instansi terkait menghentikan eksekusi .
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait