KAI Sumut, kata dia terus berupaya menekan angka kecelakaan melalui sosialisasi intensif. Dia menekankan pentingnya mematuhi aturan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
Undang-undang pun telah mengatur prioritas kereta api di perlintasan sebidang (UU No. 23 Tahun 2007) serta kewajiban pengendara untuk berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup (UU No. 22 Tahun 2009).
Dengan 412 pelintasan sebidang di Sumut, di mana 265 di antaranya tidak terjaga, KAI berharap kesadaran dan kedisiplinan masyarakat meningkat. Mereka juga mendorong peran aktif pemerintah daerah sesuai Permenhub No. 94 Tahun 2018 dalam pengelolaan pelintasan.
"Mari budayakan BERTEMAN: Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait