Polres Sergai saat ekspose kasus pembunuhan nenek di Sergai dengan pelaku menantu dan pengasuh korban. (Foto: Ist)

Tak berhenti di situ, kedua pelaku juga sempat mendatangi rumah korban dengan rencana menghabisi suami korban. Namun, rencana tersebut gagal karena suami korban tidak berada di lokasi.

“Pelaku juga sempat mengambil barang berharga milik korban,” kata Jhon.

Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan nenek di Sergai ini. Anita ditangkap hanya beberapa jam setelah jasad korban ditemukan. Sementara itu, Zulkifli berhasil diringkus di tempat persembunyian di Bandar Tongging, Kabupaten Karo, pada 16 Maret 2026 dini hari.

“Untuk pelaku Zulkifli, diamankan di tempat persembunyian,” ucapnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan, penculikan anak, dan pencurian.

Ancaman hukuman yang menanti keduanya mencapai 15 tahun penjara. Sementara itu, cucu korban yang sempat diculik telah ditemukan dan dikembalikan kepada keluarga.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network