Selama menjalani pengobatan di Medan, bocah NN akan mendapat pendampingan dari PKPA Nias Festin Halawa, personel Polres Nias Selatan Briptu Dias Nasution, Ketua AMS XII Medan Simson Sinambela dan bendaharanya Lingchen dan pengurus AMS XII Mareti Laia.
Diketahui, bocah perempuan yang ditinggal cerai kedua orang tuanya ini sebelumnya viral di media sosial. Korban diduga dianiaya keluarganya. Dalam kasus ini, tante korban berinisial D (18) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait