Bocah NN (10) korban penganiayaan diberangkatkan Kapolda Sumut dari Nias menuju Kota Medan untuk menjalani pengobatan di RS Bhayangkara. (Foto: Ist)

Selama menjalani pengobatan di Medan, bocah NN akan mendapat pendampingan dari PKPA Nias Festin Halawa, personel Polres Nias Selatan Briptu Dias Nasution, Ketua AMS XII Medan Simson Sinambela dan bendaharanya Lingchen dan pengurus AMS XII Mareti Laia.

Diketahui, bocah perempuan yang ditinggal cerai kedua orang tuanya ini sebelumnya viral di media sosial. Korban diduga dianiaya keluarganya. Dalam kasus ini, tante korban berinisial D (18) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network