MEDAN, iNews.id - Wali Kota Medan mengancam pembuang sampah ke sungai dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Pernyataan itu disampaikan Bobby Nasution saat meninjau normalisasi Sungai Deli, Rabu (27/9/2023).
Ancaman hukuman itu, kata Wali Kota Medan, tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 16 tahun 2015. Peraturan itu ditegakkan untuk menjaga agar Sungai Deli, dan semua sungai di Medan, bersih dan lestari.
"Dalam perda ada ancaman sanksi bagi pembuang sampah sembarang ke sungai. Denda uang sebesar Rp10 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan," kata Wali Kota Medan di bantaran Sungai Deli, kawasan Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Bobby Nasution menyatakan, Perda Nomor 16 tahun 2025 telah lama ada. Peraturan itu mengatur tentang larangan membuang sampah sembarang. Perda tersebut akan kembali ditegakkan pada 2024.
Untuk menegakkan peraturan itu, jajaran Pemko Medan untuk rutin memantau lokasi tertentu di sepanjang Sungai Deli yang kerap menjadi areal atau tempat pembuangan sampah, baik oleh masyarakat maupun pelaku usaha. "Bila perlu akan dipasang CCTV untuk mengenali pelaku pembuang sampah," ujar Bobby Nasution.
Editor : Agus Warsudi
wali kota medan bobby nasution pembuang sampah buang sampah buang sampah di sungai buang sampah sembarangan kota medan sungai deli
Artikel Terkait