Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,66 gram, uang tunai Rp1,55 juta, lima unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha RX King. Keterangan tersangka sudah dua tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp600.000 hingga Rp1 juta.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait