1 dari 2 Pelaku Curanmor Bersenpi di Medan Ditangkap
Rabu, 01 September 2021 - 09:13:00 WIB

Salah seorang pelaku bernama Andre Setiawan berhasil ditangkap petugas yang menggelar patroli diseputaran lokasi. Sementara itu, rekannya Ridwan berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dan warga.
Selanjutnya, pelaku diboyong ke Polsek Medan Baru berikut barang bukti kunci T dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 5627 AGO. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Sementara itu, rekan tersangka masih dalam pengejaran," ucapanya.
Editor: Stepanus Purba_block