get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 4 Korban Longsor Tambang Batu Padas di Asahan, 3 Orang Tewas Tertimbun

116 TPS di Sumut Akan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan, Paling Lambat 10 Hari ke Depan

Rabu, 27 November 2024 - 20:08:00 WIB
116 TPS di Sumut Akan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan, Paling Lambat 10 Hari ke Depan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin. (Foto: Said Ilham).

MEDAN, iNews.idKPU Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di sejumlah kabupaten/kota. Keputusan ini diambil menyusul bencana alam banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah daerah di Sumut pada hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024, Rabu (27/11/2024).

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin usai melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan kedua tim sukses pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Sumut di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (27/11/2024) petang.

Dia menuturkan, ada 116 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan pada Pilkada di Sumut. Paling lambat, kata dia dilakukan 10 hari ke depan.

Menurutnya, ada lima kabupaten/kota, yakni Medan, Deli Serdang, Asahan, Binjai dan Kabupaten Nias yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan dengan jumlah TPS sebanyak 116.

"Ada sejumlah TPS yang harus dilakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan. Untuk yang susulan totalnya ada 110 TPS dan pemungutan suara lanjutan enam TPS," ujar Agus Arifin

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut