get app
inews
Aa Text
Read Next : 1.000 Unit Hunian Tetap Disiapkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut

116 TPS di Sumut Akan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan, Paling Lambat 10 Hari ke Depan

Rabu, 27 November 2024 - 20:08:00 WIB
116 TPS di Sumut Akan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan, Paling Lambat 10 Hari ke Depan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin. (Foto: Said Ilham).

Dia menyebutkan, untuk pemungutan suara susulan, Kota Medan ada 56 TPS, Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, Asahan 2 TPS, Kota Binjai 20 TPS, dan Kabupaten Nias 2 TPS. Sementara untuk pemungutan suara lanjutan, Kota Medan ada 5 TPS dan Kabupaten Deli Serdang 1 TPS.

Khusus Kabupaten Nias, lanjut dia pemungutan suara susulan dilakukan karena adanya perusakan logistik dan kini sedang dalam penyelidikan polisi. Sementara daerah lainnya dikarenakan bencana alam banjir dan longsor.

"Kapan ini dilaksanakan bahwa dalam ketentuannya pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan itu dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah penetapan oleh KPU Provinsi," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut