get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Dijebloskan ke Penjara

15.447 Napi di Sumut Terima Remisi Idul Fitri, 118 Langsung Bebas

Senin, 02 Mei 2022 - 13:52:00 WIB
15.447 Napi di Sumut Terima Remisi Idul Fitri, 118 Langsung Bebas
Ilustrasi 15.447 Napi di Sumut Terima Remisi Idul Fitri, 118 Langsung Bebas(Foto: Ilustrasi/Ist)

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 15.447 warga binaan di lapas dan rutan di Provinsi Sumatera Utara mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Sebanyak 118 orang langsung bebas pada 1 Syawal 1443 Hijriah. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Erwedi Supriyatno menyebutkan bahwa 15.447 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK I) sebanyak 15.329 orang dan RK II berjumlah 118 orang. 

"RK I dan RK II mendapatkan potongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan," katanya, dikutip iNewsMedan, Senin (2/5/2022). 

Erwedi menjelaskan, syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022, yakni telah berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan.  

"Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2022," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut