get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Dijebloskan ke Penjara

15.447 Napi di Sumut Terima Remisi Idul Fitri, 118 Langsung Bebas

Senin, 02 Mei 2022 - 13:52:00 WIB
15.447 Napi di Sumut Terima Remisi Idul Fitri, 118 Langsung Bebas
Ilustrasi 15.447 Napi di Sumut Terima Remisi Idul Fitri, 118 Langsung Bebas(Foto: Ilustrasi/Ist)

Kemudian, sambung Erwedi, untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. 

"Selanjutnya, untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ucapnya.

Selain itu, Erwedi mengungkapkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan se- Sumatera Utara pada tanggal 1 Mei 2022 sebanyak 35.461 Orang. 

"Narapidana yang beragama Islam berjumlah 29.838 orang dengan rincian narapidana sebanyak 22.731 orang dan tahanan  berjumlah 7.107 orang," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut