2 Pelaku Curanmor di Pematangsiantar Ditangkap, 1 Orang Buron
Rabu, 03 Februari 2021 - 15:49:00 WIB

"Saat melakukan pengembangan, penadah tersebut sudah melarikan diri," ujarnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Siantar Utara. Sementara itu, penadah yang berinisial D dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
"Kedua tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block