2 Pelaku Curas Modus Tawarkan Bantuan di Medan Ditangkap Polisi
MEDAN, iNews.id - Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus membantu korban ditangkap personel Reskrim Polsek Patumbak. Salah satu pelaku terpaksa ditembak petugas di bagian kaki karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Purba mengatakan kedua tersangka yang diamankan yakni Marko Harianja (30) dan Eko Syahputra (26). Penangkapan keduanya berawal dari laporan korban, Josua Simbolon ke Polsek Patumbak pada 22 Juni 2020 lalu.
Saat kejadian, korban yang hendak pulang ke Rantau Parapat tengah menunggu bus di Halte Amplas. Saat itu, kedua pelaku datang menghampiri korban dengan berpura-pura menawarkan bantuan.
"Tak berapa lama, pelaku Marko mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Kemudian, Eko mencekik leher korban serta memukulinya. Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil seluruh barang korban," kata Philip, Kamis (9/7/2020).
Mendapatkan laporan dari korban, personel Polsek Patumbak kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah itu, petugas mendapat informasi keberadaan salah satu tersangka Eko di Jalan Sisingamangaraja.
"Kemudian kami langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Philip.
Kepada petugas, tersangka Eko mengaku beraksi bersama dengan seorang rekannya bernama Marko. Tak membuang waktu, petugas kemudian menangkap Marko.
"Namun saat penangkapan, Marko berusaha melawan dan melarikan diri sehingga dilakukan tembakan tiga kali ke arah atas, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka," ucapnya.
Setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, polis mengamankan keduanya ke Mapolsek Patumbak. Dari tangan pelaku polisi amankan barang bukti berupa satu unit HP merek Oppo A7 warna hitam, sebuah obeng runcing dan sebilah pisau dari kuningan.
"Atas perbuatan para pelaku, disangkakan Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block