get app
inews
Aa Text
Read Next : Penumpang Kapal di Jayapura Ditangkap Polisi, Bawa 3,9 Kg Ganja dalam Tas

2 Pengedar di Labuhanbatu Ditangkap saat Asyik Kemas Ganja

Rabu, 03 Maret 2021 - 11:29:00 WIB
2 Pengedar di Labuhanbatu Ditangkap saat Asyik Kemas Ganja
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu. (Foto: istimewa)

"Pelaku menjual ganja tersebut setiap kg sebesar Rp2 juta. Jika berhasil menjual semua ganja tersebut, pelaku meraih untung sebesar Rp4 juta," ucapnya.

Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama ini diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Kedua dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman kepada kedua pelaku maksimal 20 tahun penjara," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut