2 Pengedar Sabu di Madina Ditangkap saat Tunggu Pembeli
Selasa, 25 Januari 2022 - 13:14:00 WIB
Selain mengamankan keduanya dan tiga paket sabu, petugas juga mengamankan satu buah pipet, satu buah kotak roko, dan uang tunai sebesar Rp400.000," ucapnya.
Untuk pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka selanjutnya diamankan petugas ke Mapolres Madina. Keduanya dijerat petugas dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dengan ancamanan hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block