get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Panggil 3 Orang terkait Korupsi Rel KA di Jatim, Termasuk Wasekjen PDIP Yoseph Aryo

2 Tersangka Korupsi Pengadaan HT Kantor Sandi Kota Medan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 20 Januari 2022 - 19:55:00 WIB
2 Tersangka Korupsi Pengadaan HT Kantor Sandi Kota Medan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Proses pelimpahan tersangka. (Foto: istimewa)

"Akibat  perbuatan tersangka negara mengalamu kerugian sebesar Rp1,274 miliar," kata Agus. 

Agus menuturkan, penanganan perkara ini oleh penyidik Polrestabes Medan telah bergulir dari tahun 2016. Sehingga dilakukan supervisi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka proses penyelesaian perkara ini dan nantinya akan segera dilanjutkan ke tingkat persidangan setelah dilakukan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Medan.

"Atas perbuatannya, masing-masing tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana," ucapnya.  
 
Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti juga turut diterima di antaranya beberapa dokumen dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut