get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga

5 Pengeroyok Mahasiswa Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 04 November 2025 - 17:18:00 WIB
5 Pengeroyok Mahasiswa Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Sibolga merilis lima pelaku pembunuhan nelayan di halaman Masjid Agung. (Foto: Ist)

SIBOLGA, iNews.id – Lima tersangka pengeroyokan terhadap Arjuna Tamaraya (21), seorang mahasiswa hingga tewas di halaman Masjid Agung, Kota Sibolga, terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, kelima tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menjelaskan, kelima tersangka yang merupakan nelayan itu ditangkap pada Jumat (31/10/2025). Penangkapan setelah petugas menggali informasi dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Petunjuk kunci diperoleh dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kapolres Eddy Inganta, Selasa (4/11/2025).

Berdasarkan rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan serangkaian pengejaran di wilayah Sibolga dan sekitarnya.

Kurang dari 72 jam setelah peristiwa mengenaskan itu, lima pelaku berhasil ditangkap. Dua tersangka pertama, ZPA dan HBK ditangkap tak lama setelah kejadian, sementara tiga pelaku lainnya SSJ, REC dan CLI dibekuk di beberapa lokasi berbeda.

“Tiga tersangka lainnya ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya,” kata Kapolres.

Kelima pelaku diketahui memiliki peran berbeda-beda dalam aksi brutal yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Polisi juga memastikan tidak ada lagi pelaku lain yang terlibat di luar lima orang tersebut.

Hasil pemeriksaan, empat tersangka yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka SSJ menghadapi hukuman lebih berat karena dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, yakni pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat keterlibatan para tersangka. Di antaranya flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban, dan bahkan sebuah kelapa yang digunakan pelaku dalam aksi kekerasan terhadap korban.

Temuan ini menjadi bukti kuat pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana dan melibatkan kekerasan fisik yang brutal.

Kapolres Sibolga menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas, sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut