6.610 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Sumut, 95 Persen Sudah Berbadan Hukum

MEDAN, iNews.id - Pembentukan Koperasi Merah Putih di Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan progres signifikan. Hingga awal Juli 2025, sebanyak 6.610 koperasi telah dibentuk.
Dari jumlah tersebut, 95,95 persen koperasi telah berbadan hukum berdasarkan data Dinas Koperasi Pemprov Sumut.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Porman Mahulae mengungkapkan hal itu saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas Koperasi Merah Putih di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (2/7/2025).
“Sampai saat ini berdasarkan data dari Dinas Koperasi Pemprov Sumut sudah 95,95% Koperasi Merah Putih yang sudah berbadan hukum. Sekarang kita berupaya untuk terus menyebarluaskannya dan memastikan tata kelola yang baik, sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Porman, Rabu (2/7/2025).
Rakor tersebut dihadiri berbagai pihak, mulai dari OPD terkait Pemprov Sumut, Bank Indonesia Perwakilan Sumut, Bulog, Pertamina Regional Sumut, PT Pos Indonesia hingga PT Pupuk Indonesia Sumbagut.
Kepala Dinas Koperasi Sumut Naslindo Sirait menjelaskan, Gubernur Sumut telah menerbitkan SK Nomor 188.44/363/KPTS/2025 tertanggal 27 Mei 2025. SK itu menjadi dasar pembentukan Satgas Koperasi Merah Putih.
Satgas bertugas mempercepat penyempurnaan program nasional unggulan Presiden Prabowo Subianto.
“Semua yang tergabung dalam Satgas sudah memiliki tupoksi masing-masing, walau begitu tentu kita tetap bekerja secara tim, memiliki satu tujuan yang sama yaitu menyukseskan program ini untuk membantu masyarakat,” ujar Naslindo.
Satgas Koperasi Merah Putih memiliki delapan tugas utama. Pertama, melakukan koordinasi dalam perumusan kebijakan dan regulasi.
Editor: Donald Karouw