86 Napi di Sumut Dapat Amnesti dari Presiden, Mayoritas Terlibat Kasus Narkotika
Selasa, 05 Agustus 2025 - 18:36:00 WIB

“Pemberian amnesti ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengurangi overkapasitas lapas sekaligus mempercepat proses reintegrasi sosial warga binaan,” katanya.
Para narapidana yang menerima amnesti memiliki masa hukuman bervariasi, rata-rata antara 1 hingga 4 tahun. Namun, terdapat satu kasus dengan vonis terberat mencapai 10 tahun, yaitu kasus pembunuhan yang melibatkan narapidana berstatus ODGJ.
“SK sudah kami terima dan eksekusi pembebasan telah dilakukan pada hari yang sama. Prosesnya berjalan tertib dan sesuai prosedur,” kata Hamdi.
Editor: Donald Karouw