get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Sadis Driver Taksi Online di Medan Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ada Dissenting Opinion, Bandar 46 Kg Sabu di Tanjungbalai Divonis Penjara Seumur Hidup

Sabtu, 24 Juni 2023 - 11:31:00 WIB
Ada Dissenting Opinion, Bandar 46 Kg Sabu di Tanjungbalai Divonis Penjara Seumur Hidup
Bandar sabu-sabu 46 kg dan belasan ribu pil ekstasi di Tanjungbalai divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim dissenting opinion pada putusan. (Foto: Antara)

Sebelumnya, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan menangkap Raja M Aftar alias Memet pada Senin (6/3/2023) malam. Memet ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut