Tok! Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Fadli, terdakwa pembunuhan sopir taksi online bernama Janmus Welman Simanjuntak. Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (23/10/2025).
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Fadli,” ujar Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu didampingi dua hakim anggota Cipto Hosari P Nababan dan Philip Mark Soentpiet dikutip dari iNews Medan, Jumat (24/10/2025).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Fadli terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Pertimbangan hakim, korban tewas dengan luka mengenaskan dan keluarga kehilangan tulang punggung. Terdakwa merupakan residivis yang pernah dipenjara sebelumnya. Selain itu tanpa rasa penyesalan atas perbuatannya.
“Tidak ada hal yang meringankan,” kata Evelyne.
Vonis itu sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita Endang Suryani Siahaan dari Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya juga menuntut Fadli dengan hukuman seumur hidup. Namun usai mendengar vonis, Fadli justru langsung menyatakan banding di tempat.
Kasus ini bermula pada Minggu (23/2/2025). Fadli dengan sengaja menyiapkan sebilah pisau tajam dan merencanakan aksi perampokan. Dia memesan mobil taksi online melalui aplikasi Indriver dengan rute dari Ladang Bambu menuju Medan Johor.
Sekitar pukul 19.00 WIB, korban Janmus tiba menjemput Fadli menggunakan mobil Toyota Avanza. Dalam perjalanan, Fadli mendadak menyerang korban dengan cara menggorok leher dan menikam tubuhnya berulang kali hingga tewas di tempat.
Editor: Donald Karouw