get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Sadis Driver Taksi Online di Medan Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Tok! Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:50:00 WIB
Tok! Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Fadli, pembunuh sopir taksi online Janmus Simanjuntak divonis penjara seumur hidup oleh hakim dalam sidang di PN Medan. (Foto: Ist)

Setelah memastikan korban meninggal dunia, Fadli membawa mobil korban ke wilayah Kutalimbaru, Deli Serdang. Mayat Janmus kemudian dibuang ke semak-semak untuk menghilangkan jejak. Tak berhenti di situ, dia kembali ke rumah kosong di Ladang Bambu untuk membersihkan darah yang berceceran di dalam mobil.

Fadli kemudian menghubungi seorang pria bernama Halda (DPO) untuk menjual mobil hasil rampokan tersebut senilai Rp25 juta. Namun rencananya gagal setelah calon pembeli mencurigai adanya bercak darah di mobil.

Keesokan harinya, Senin malam (24/2/2025), polisi berhasil menangkap Fadli tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya. Dalam pemeriksaan, dia mengakui semua perbuatannya dan menyebut aksi tersebut telah direncanakan sejak awal.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut