get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Selasa, 26 September 2023 - 19:09:00 WIB
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Ken Admiral
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Ken Admiral (foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Mantan Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan divonis 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan Ken Admiral, Selasa (26/9/2023). AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah melakukan pembiaran terhadap aksi penganiayan anaknya.

Vonis hukuman terhadap AKBP Achiruddin dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi di ruang Cakra-4 Pengadilan Negeri Medan.

"Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," kata hakim, Selasa (26/9/2023).

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan AKBP Achiruddin Hasibuan membayar uang restitusi senilai Rp53 juta lebih dengan subsider 1 bulan kurungan. Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk pikir-pikir.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut