get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

Akhyar Klarifikasi ke Bawaslu terkait Kampanye di Sarana Pendidikan

Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:59:00 WIB
Akhyar Klarifikasi ke Bawaslu terkait Kampanye di Sarana Pendidikan
Calon Wali Kota Medan Nomor Urut 1,Akhyar Nasution. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Calon Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution menghadiri panggilan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye, Rabu (20/10/2020). Kedatangan Akhyar untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan berkampanye di sarana pendidikan.

Dari pantauan iNews, setiba di kantor Bawaslu Medan, Akhyar kemudian masuk ke ruangan Sentra Gakkumdu Bawaslu Medan. Selama kurang lebih satu jam di dalam ruangan, Akhyar terlihat keluar dari kantor Bawaslu Medan.

Kepada awak media, Akhyar mengaku memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut selama kurang lebih satu jam. Dia mengatakan Bawaslu menanyakan dirinya seputar foto yang dipermasalahkan.

"Saya hadiri memberikan klarifikasi atas pengaduan dari masyarakat atas nama Hasan Basri Sinaga," ucapnya.

Akhyar mengatakan kehadirannya di rumah Tahfidz tersebut atas ajakan dari sejumlah warga yang bertemu dengannya. Akhyar kemudian memenuhi permintaan warga tersebut dan menuju rumah Tahfidz yang berada di jalan STM, Gang Aman.

"Setiba di sana, saya melihat banyak anak-anak yang mengikuti pendidikan di rumah Tahfidz tersebut. Saya kemudian mengucapkan terima kasih kepada orang tua murid yang ada di situ karena mengirimkan anaknya untuk belajar," kata Akhyar sembari mengacungkan kedua jempol tangannya.

Akhyar juga mengatakan pihaknya meminta Bawaslu untuk memastikan kebenaran laporan yang disampaikan Hasan Basri Sinaga.

"Saya minta kepada Bawaslu untuk mendalami dulu kebenaran laporan tersebut.

Sebelumnya, seorang warga bernama Hasan Basri Sinaga melaporkan Akhyar karena dinilai melakukan pelanggaran kampanye saat berkampanye di rumah Tahfidz, Rabu (14/10/2020) lalu.

Berdasarkan postingan di akun media sosial, Hasan Basri menilai Akhyar Nasution melakukan kampanye di fasilitas pendidikan. Dalam foto yang beredar di media sosial, Akhyar tampak berfoto bersama santri dengan pose menujukkan jari angka 1.

"Berkampanye di rumah sekolah dan rumah ibadah itu tidak dibenarkan," ucapnya.

Hasan Basri mengaku laporannya direspon secara baik oleh Bawaslu Kota Medan. Dia berharap laporan ini dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya demi tegaknya keadilan.

"Saya berharap laporan ini dapat diteruskan demi tegaknya keadilan. Karena sarana pendidikan seperti sekolah tidak bisa dijadikan lokasi kampanye," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut